PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Persyaratan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan: a. negara tujuan INDONESIA; b. NKV;
c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan/atau tanggal produksi; d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, dan/atau olahannya; dan e. tanda halal bagi yang dipersyaratkan.
