Pasal 20
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Persyaratan pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d sebagai berikut: a. dilakukan secara langsung dari Negara Asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA. b. karkas, daging, dan/atau olahannya sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di Negara Asal; c. pemasukan dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan; d. pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya untuk yang bersertifikat halal dan yang tidak bersertifikat halal dilarang dalam satu kontainer; dan e. setibanya di tempat pemasukan, karkas, daging, dan/atau olahannya dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang karantina hewan.
