PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d harus: a. asli dari Negara Asal dan memiliki label; dan b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.
