PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Jika hasil analisis risiko Negara Asal, risiko melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan penetapan Negara Asal. (2) Jika hasil analisis risiko Negara Asal, risiko lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Negara Asal sebagai Negara Asal Pemasukan dalam bentuk Keputusan.
