PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang Lingkup Peraturan ini meliputi : a. Lahan Budidaya Hortikultura; b. Perlindungan Lahan Budidaya Hortikultura; c. Pemeliharaan Lahan Budidaya Hortikultura; d. Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura; dan e. Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura.
