PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura. (2) Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendayagunaan lahan hortikultura melalui perlindungan, pemeliharaan, pemulihan dan peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura secara berkelanjutan.
