PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 4
BAB 2 — LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
(1) Lahan dapat ditetapkan sebagai Lahan Budidaya Hortikultura harus sesuai dengan agroekosistem hortikultura. (2) Agroekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian lahan, iklim, sosial ekonomi, dan lingkungan.
