PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 19
BAB 6 — PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
(1) Peningkatan fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kualitas lahan. (2) Peningkatan fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. reklamasi lahan; b. optimasi lahan hasil penertiban tanah terlantar; c. optimasi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan/atau g.d. pemanfaatan lahan kosong di wilayah perkotaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
