PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 18
BAB 6 — PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
(1) Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan terhadap lahan non budidaya hortikultura. (2) Peningkatan fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan agroekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
