PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 17
BAB 5 — PEMULIHAN LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan oleh pelaku usaha Formatted: Indent: Left: 0 cm, First line: 0 cm, Space Before: 6 pt, After: 6 pt, Line spacing: single, No widow/orphan control, Tab stops: 1 cm, Left + Not at 0,95 cm
dengan bimbingan dari Dinas provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pelaku usaha yang menimbulkan kerusakan lahan wajib memulihkan fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun.
