PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 16
BAB 5 — PEMULIHAN LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
(1) Rehabilitasi mekanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan cara pemberian mulsa, pembuatan guludan, dan/atau terasering. (2) Rehabilitasi biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan cara pemberian pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah. (3) Rehabilitasi kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan cara pemberian pupuk an-organik yang berimbang.
