PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 15
BAB 5 — PEMULIHAN LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
(1) Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan pada lahan hortikultura yang mengalami degradasi atau rusak. (2) Pemulihan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rehabilitasi dengan cara mekanik, biologi, dan kimia.
