PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 14
BAB 4 — PEMELIHARAAN LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota berkewajiban memelihara Lahan Budidaya Hortikultura di luar dan di dalam kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
