PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 20
BAB 6 — PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Reklamasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada lahan: a. bekas tambang; a.b. bekas industri; c. akibat bencana alam; dan/atau b.d. rawa.
