PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-rc-040-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan...
Pasal 9
Untuk mendorong percepatan pengembangan kawasan pertanian, Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai dengan tugas dan fungsi melakukan
koordinasi dan/atau kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, lembaga penggerak swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau koperasi.
