Pasal 8
(1) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian bersumber pada swadaya masyarakat, investasi swasta, perbankan, BUMN/BUMD, APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota dan/atau APBN. (2) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung: a. pengembangan Kawasan Pertanian Nasional yang dirancang dalam kerangka pembiayaan jangka menengah sesuai tahap-tahap rencana pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang di dalam masterplan dan action plan; dan b. kegiatan yang termasuk kategori kegiatan pengungkit percepatan pengembangan Kawasan Pertanian Nasional dan kegiatan penyelenggaraan standar pelayanan teknis minimal di bidang pertanian lainnya sesuai dengan potensi, permasalahan dan kinerja pengembangan kawasan pertanian di masing-masing daerah.
