Pasal 7
(1) Satuan Kerja dalam menyusun masterplan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikoordinasikan dan ditelaah oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai tugas dan fungsi.
(2) Pelaksanaan masterplan dan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai dengan tugas dan fungsi. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai dengan tugas dan fungsi dilaporkan kepada Menteri.
