PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-rc-040-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan...
Pasal 6
(1) Satuan Kerja yang melaksanakan urusan pertanian kabupaten/kota wajib menyusun action plan kawasan pertanian sebagai acuan teknis dalam menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pengembangan kawasan pertanian di tingkat kabupaten/kota. (2) Action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada masterplan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
