PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-rc-040-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan...
Pasal 5
(1) Satuan Kerja yang menyelenggarakan urusan pertanian provinsi wajib menyusun masterplan sebagai acuan teknis dalam menyusun arah pengembangan kawasan pertanian di tingkat provinsi. (2) Masterplan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah penetapan Kawasan Pertanian Nasional dan/atau Kawasan Pertanian Provinsi.
