PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-rc-040-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan...
Pasal 4
(1) Menteri mengarahkan kebijakan, program dan kegiatan untuk mengakselerasi percepatan pengembangan kawasan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Nasional.
(2) Gubernur dan bupati/walikota mensinergikan arah kebijakan, tujuan program dan sasaran kegiatan Kawasan Pertanian Nasional dengan Kawasan Pertanian Provinsi dan Kawasan Pertanian Kabupaten/Kota. (3) Arah kebijakan, tujuan program dan sasaran kegiatan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah, kelestarian sumber daya alam, sosial budaya masyarakat dan selaras dengan rencana pembangunan daerah.
