PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-rc-040-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan...
Pasal 3
(1) Kawasan pertanian terdiri atas Kawasan Pertanian Nasional, Kawasan Pertanian Provinsi, dan Kawasan Pertanian Kabupaten/Kota. (2) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan komoditas prioritas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. (3) Lokasi Kawasan Pertanian Nasional untuk komoditas prioritas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan disusun dalam 1 (satu) dokumen ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian. (4) Lokasi Kawasan Pertanian Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. (5) Lokasi Kawasan Pertanian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
