PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-rc-040-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan...
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai aspek teknis kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai dengan tugas dan fungsi.
