Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN
(1) Terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA, dapat dilakukan tindakan karantina di luar tempat pengeluaran dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila dilakukan di dalam wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran, tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran; atau b. apabila dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran, tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat. (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah selesai dilaksanakan harus diinformasikan kepada UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran dengan mengirimkan salinan sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate). (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dikecualikan apabila ada ketentuan lain yang mengatur.
