Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN
(1) Terhadap media pembawa yang akan dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dapat dilakukan tindakan karantina di luar tempat pengeluaran dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila dilakukan di dalam wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran, tindakan karantina tumbuhan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran; atau b. apabila dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran, tindakan karantina tumbuhan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat.
(2) Terhadap pemasukan media pembawa dari area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dapat dilakukan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila dilakukan di dalam wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, tindakan karantina tumbuhan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan; atau b. apabila dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, tindakan karantina tumbuhan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat.
