Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN
(1) Tindakan karantina di luar tempat pemasukan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila dilakukan di dalam wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan; atau
b. apabila dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah selesai dilaksanakan harus diinformasikan kepada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan dalam bentuk laporan dengan mengirimkan
sertifikat pelepasan atau berita acara pemusnahan.
