PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN
Media pembawa yang akan dibawa dari tempat pemasukan ke instalasi karantina atau ke tempat lain di luar instalasi karantina di luar tempat pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina, wajib: a. menggunakan alat angkut yang dapat menjamin tidak tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan menjamin keutuhan media pembawa selama di perjalanan sampai di tempat tujuan; dan b. di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan.
