PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN
Untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemilik media pembawa bertanggung jawab menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tindakan karantina.
