PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN
Persyaratan dan tata cara penetapan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
