Pasal 6
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN
Pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian dilakukan dengan tahapan: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal/badan lingkup Kementerian Pertanian menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian untuk dilakukan validasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 menyampaikan validasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertanian untuk selanjutnya diusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan. c. persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai dasar untuk penetapan peta jabatan.
