Pasal 5
BAB 3 — PERHITUNGAN KEBUTUHAN
(1) Perhitungan kebutuhan dilakukan dengan tahapan: a. menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci untuk setiap 1 (satu) tahun; b. menghitung beban kerja Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dengan tahapan:
- melakukan inventarisasi butir kegiatan dan angka kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian per jenjang jabatan;
- menghitung perkiraan frekuensi hasil kerja atau output Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai dengan jenjang jabatan dengan mempertimbangkan indikator kebutuhan;
- menghitung beban kerja butir kegiatan dengan cara mengalikan angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan frekuensi hasil kerja atau output kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dalam 1 (satu) tahun, pada jenjang jabatan yang bersangkutan;
- menghitung total beban kerja pada jenjang jabatan dengan menjumlahkan seluruh beban kerja butir kegiatan dan membagi dengan target angka kredit; dan
- target angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang harus dicapai masing- masing jenjang jabatan setiap tahun yaitu: a) paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) angka kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama; b) paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan c) paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) angka kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. unit kerja yang membidangi pengawasan alat dan mesin pertanian pada direktorat jenderal/badan lingkup Kementerian Pertanian; dan b. unit organisasi yang membidangi pengawasan alat dan mesin pertanian pada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian. (3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian melalui: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal/badan lingkup Kementerian Pertanian untuk hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota untuk hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian di dinas daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian. (4) Contoh perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
