PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 3 — PERHITUNGAN KEBUTUHAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator yang meliputi: a. wilayah penggunaan dan peredaran alat dan mesin pertanian; b. ruang lingkup pengujian/sertifikasi; c. jumlah alat dan mesin pertanian yang beredar; dan d. jenis alat dan mesin pertanian yang beredar.
