Pasal 7
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN
Pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian pada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian dengan tahapan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian untuk dilakukan validasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian sebagaimana dimaksud pada huruf a MENETAPKAN hasil validasi perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam bentuk rekomendasi; c. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan; dan d. persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf c digunakan sebagai dasar untuk penetapan peta jabatan.
