Pasal 5
BAB 3 — PERHITUNGAN KEBUTUHAN
(1) Perhitungan kebutuhan dilakukan dengan tahapan: a. menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci untuk setiap 1 (satu) tahun. b. menghitung beban kerja Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian dengan tahapan:
- melakukan inventarisasi butir kegiatan dan angka kredit Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian per jenjang jabatan;
- menghitung perkiraan frekuensi/volume hasil kerja atau output Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian sesuai dengan jenjang jabatan;
- menghitung beban kerja butir kegiatan dengan cara mengalikan angka kredit sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dengan frekuensi hasil kerja atau output kegiatan per tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2, pada jenjang jabatan yang bersangkutan; 4. menghitung total beban kerja pada jenjang jabatan dengan menjumlahkan seluruh beban kerja butir kegiatan dan membagi dengan target angka kredit; dan 5. target angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang harus dicapai masing- masing jenjang jabatan setiap tahun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. melakukan validasi terhadap hasil perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b. (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi karantina tumbuhan dan karantina hewan pada Badan Karantina Pertanian. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh unit kerja yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian. (4) Contoh perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
