Pasal 6
BAB 3 — PERHITUNGAN KEBUTUHAN
(1) Hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dilingkungan Kementerian
Pertanian untuk selanjutnya diusulkan kepada menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penetapan peta jabatan.
