PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 3 — PERHITUNGAN KEBUTUHAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional bidang perkarantinaan pertanian dihitung berdasarkan beban kerja. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator yang meliputi: a. ruang lingkup kegiatan bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati; b. frekuensi kegiatan operasional; c. volume tindakan karantina; dan d. jenis media pembawa.
