Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS JABATAN
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan memiliki tugas melaksanakan kegiatan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan memiliki tugas melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
