PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS JABATAN
(1) Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. (2) Jabatan Fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan; c. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; dan d. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
