PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 41
BAB 6 — PENGAWASAN
Pengawasan secara tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
