PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 40
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap persyaratan karantina hewan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap persyaratan mutu benih dan/atau bibit ternak.
