PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 39
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pemasukan dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Pengawasan secara langsung dilakukan: a. di tempat pemasukan dan pengeluaran oleh petugas karantina; dan b. setelah dibebaskan oleh petugas karantina dari tempat pemasukan dan pengeluaran dilakukan oleh Pengawas Bibit Ternak.
