Pasal 38
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMEGANG RPP DAN RPP-I
(1) Pelaku usaha yang telah memeroleh izin pemasukan atau pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dari Menteri Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran benih dan/atau bibit ternak. (2) Pelaku usaha yang telah melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan atau pengeluaran, sesuai format model-9, model-10, dan model-11. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pemasukan atau pengeluaran benih dan/atau bibit disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan Menteri Perdagangan, Kepala Badan Karantina Pertanian, dan Kepala dinas provinsi.
