PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 42
BAB 6 — PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan benih dan/atau bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dengan Peraturan tersendiri.
