PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
Persyaratan pemasukan benih dan/atau bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
