Pasal 5
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk badan hukum meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; d. akte pendirian perusahaan dan perubahannya; e. rekomendasi dinas provinsi; f. surat pernyataan penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit; dan g. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian. (2) Persyaratan administratif untuk perorangan meliputi: a. kartu tanda penduduk; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. rekomendasi dinas provinsi; d. surat pernyataan penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit; dan e. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang memasukan benih dan/atau bibit ternak, kecuali huruf f dan huruf g.
