PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
(1) Pengeluaran benih dan/atau bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah memeroleh izin pengeluaran dari Menteri Perdagangan. (2) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkan RPP-I oleh Menteri Pertanian.
