Pasal 29
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
(1) Penerbitan RPP-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. (2) RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. (3) RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat: a. nomor RPP-I; b. nama, alamat perorangan atau perusahaan, dan instalasi karantina hewan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara tujuan, jumlah dan klasifikasi benih dan/atau bibit ternak; e. tempat pengeluaran; dan f. tanggal terbit dan masa berlaku. (4) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
