PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 19
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
(1) Apabila suatu negara yang telah ditetapkan sebagai negara asal pemasukan benih dan/atau bibit ternak terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri Pertanian MENETAPKAN pelarangan pemasukan benih dan/atau bibit ternak. (2) Penetapan pelarangan pemasukan benih dan/atau bibit ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian.
