Pasal 18
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada pelaku usaha secara tertulis disertai alasan penolakan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model-3. (2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan RPP oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, sesuai format model-4. (3) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Perdagangan oleh Kepala PPVTPP melalui pelaku usaha dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan. (4) Menteri Perdagangan setelah menerima RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan izin pemasukan benih dan/atau bibit ternak.
