PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 17
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 apabila telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk dilakukan analisis persyaratan teknis. (3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, harus memberikan jawaban ditolak atau disetujui.
