PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 20
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
(1) Keputusan penetapan pelarangan pemasukan benih dan/atau bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada Menteri Perdagangan. (2) Menteri Perdagangan setelah menerima Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencabut izin pemasukan.
